Ketua Komisi II DPR RI Soroti Wajah Bawaslu di Era Digital: Kinerja Harus Terlihat Publik

SURABAYA | CMN.COM — Ketua Komisi II DPR RI Dr. Muhammad Rifqisamy Karaayuda. SH., MH, mendorong jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperkuat komunikasi publik di tengah perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
Menurut Rifqisamy, kinerja lembaga negara tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga perlu dikomunikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apa yang telah dikerjakan. Hal itu disampaikan Rifqisamy saat bertemu dengan jajaran Bawaslu Jawa Timur beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Surabaya.(25/08/2026


Ia mengatakan, dalam konteks lembaga negara, persepsi publik terhadap kinerja tidak terlepas dari dua aspek penting, yakni pelayanan publik dan komunikasi kepada masyarakat.
“Pelayanan publik merupakan cermin sekaligus wajah terdepan negara di hadapan publik atau masyarakat,” ujar Rifqisamy dalam sambutannya.


Rifqisamy juga menyinggung posisi Bawaslu dan KPU sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI, termasuk dalam pembahasan anggaran negara.
Ia mengatakan, dalam pembahasan anggaran, muncul pertanyaan mengenai besarnya anggaran penyelenggara Pemilu dibandingkan sejumlah mitra kerja Komisi II lainnya, terutama ketika tahapan Pemilu telah selesai.
Dalam situasi tersebut, menurut dia, kinerja penyelenggara Pemilu menjadi bagian penting yang harus dapat dijelaskan kepada publik maupun pemangku kepentingan.
Karena itu, ia menilai kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.


Rifqisamy kemudian memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan media sosial oleh jajaran Bawaslu. Menurut dia, masyarakat saat ini semakin dekat dengan media sosial sebagai salah satu sumber informasi. Kondisi tersebut membuat lembaga negara perlu menyesuaikan pola komunikasinya.


Ia mencontohkan langkah yang dilakukan Komisi II DPR RI setelah dirinya memimpin komisi tersebut. Sekretariat, kata dia, didorong untuk membangun kanal media sosial dan anggota Komisi II juga diminta mengomunikasikan kegiatan yang mereka lakukan.


Tujuannya, menurut Rifqisamy, bukan untuk membangun popularitas pribadi.
Ia menyampaikan prinsip bahwa pekerjaan lembaga dan pejabat publik perlu diketahui masyarakat karena masyarakat tidak mungkin mengetahui seluruh pekerjaan yang dilakukan apabila tidak ada komunikasi publik.


“Bukan untuk menyombongkan diri. Kita percaya pada satu adagium penting dalam politik: Tuhan Maha Mengetahui, tetapi rakyat harus diberitahu,” katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Rifqisamy juga mengajak jajaran Bawaslu mengevaluasi pola publikasi yang masih terlalu mengandalkan cara-cara konvensional.


Menurutnya, pembuatan buku, dokumentasi kegiatan, maupun publikasi formal tetap memiliki arti, tetapi perlu dilengkapi dengan pola komunikasi digital yang lebih dekat dengan masyarakat. Ia menilai media sosial dapat digunakan untuk menjelaskan pekerjaan pengawasan Pemilu secara sederhana dan mudah dipahami. Konten tersebut, lanjutnya, tidak selalu harus berasal dari kegiatan formal atau acara yang membutuhkan anggaran.


Anggota Bawaslu dapat membuat konten edukasi mengenai demokrasi, kepemiluan dan pengawasan dengan memanfaatkan berbagai ruang komunikasi yang tersedia.


“Intinya bukan sekadar membuat konten, tetapi membangun narasi bahwa kita benar-benar menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya.


Rifqisamy menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh lembaga maupun pejabat publik tidak semestinya semata-mata diarahkan untuk mengejar jumlah penonton, komentar, atau tanda suka.
Menurutnya, tahap awal yang lebih penting adalah memastikan masyarakat dapat mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.


“Menurut saya, kita masuk pada tahap yang paling dasar terlebih dahulu: tunjukkan bahwa kita bekerja,” katanya.


Ia juga mendorong jajaran sekretariat untuk ikut mendukung pengembangan strategi komunikasi publik, termasuk membantu merumuskan bentuk dan materi konten yang sesuai dengan karakter masyarakat saat ini.

Dalam sambutannya, Rifqisamy juga menekankan bahwa publikasi tidak dapat dipisahkan dari kinerja nyata.
Menurutnya, komunikasi publik yang baik seharusnya berangkat dari pekerjaan yang benar-benar dilakukan oleh lembaga.
Dengan demikian, media sosial bukan dimaksudkan untuk menggantikan kinerja, melainkan menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan kinerja tersebut kepada masyarakat.


Ia berharap jajaran Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membangun ekosistem komunikasi publik yang lebih aktif, profesional dan konsisten.


“Kita yang bangun bukan sekadar popularitas personal, tetapi kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujarnya.


Rifqisamy juga berharap Bawaslu Jawa Timur dapat menjadi contoh dalam pengembangan kehumasan dan publikasi kelembagaan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.


Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan komunikasi antara Komisi II DPR RI dengan jajaran penyelenggara Pemilu di daerah, khususnya dalam melihat tantangan kelembagaan Bawaslu di tengah perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.(Syf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *