Kediri – Dalam rangka upaya menekan peredaran kasus rokok ilegal yang sedang marak terjadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tema gempur rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan di Viva Hotel Kediri pada selasa (30/6/2026). Peserta dalam kegiatan sosialisasi yakni seluruh pengusaha toko kelontong yang ada di wilayah kecamatan Pesantren , serta perwakilan dari aparatur kecamatan Pesantren. Satpol PP juga menggandeng kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) kota Kediri sebagai narasumber utama, serta narasumber lainnya yakni perwakilan dari Polres Kediri kota dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri kota Kediri.
Acara ini juga di hadiri oleh Asisten 1 pemerintah kota Kediri Syamsul Bahri yang memberikan sambutan, mewakili Walikota Kediri Vinanda Prameswati yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya ia mengatakan “meminta peran aktif masyarakat, pengusaha toko kelontong dan seluruh aparat penegak hukum untuk berkolaborasi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal”, ujarnya.

Saat ditemui jurnalis setelah membuka acara, Syamsul Bahri mengatakan, ” jadi hari ini Satpol PP mengadakan sosialisasi terkait dengan Peraturan tentang peredaran rokok ilegal, sosialisasi tentang cukai yang mengundang para pengusaha toko kelontong wilayah Kecamatan Pesantren. ini penting dilakukan mengingat peredaran rokok ilegal sendiri sangat marak, jadi perlu ada Sosialisasi dari pemerintah dalam hal ini Satpol PP bersama Bea Cukai. jadi kalo sudah ada sosialisasi seperti ini nanti tidak ada alasan lagi bagi para pengusaha toko kelontong kalau ada operasi atau penegakan hukum, tidak ada alasan tidak tau aturan. jadi ini untuk memberikan edukasi supaya dalam menjalankan usahanya sesuai dengan aturan”, paparnya.
Sementara itu, Ipda Iwan Sulaman Salah satu narasumber perwakilan Polres Kediri kota menyampaikan tentang peran Polri dalam pencegahan dan penegakan hukum pelanggaran perundangan di bidang cukai, Dody Novalita, dari Kejaksaan Negeri kota Kediri menyampaikan tentang penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal, dan Moch. Rifai sanksi hukum pidana, identifikasi ciri-ciri rokok ilegal.
Pada akhir acara Satpol pp mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam gerakan “gempur rokok ilegal”. Jika masyarakat menemukan adanya penawaran penjualan rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi agar menolak dan di imbau untuk segera melaporkan ke kantor Satpol PP atau kantor Bea Cukai kota Kediri. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dari tingkat pengecer demi mengamankan penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
